Satuan Karya Pramuka Bakti
Husada atau yang dikenal juga sebagai Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan,
pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk
membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada diresmikan
pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada
Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. dan kemudian di
canangkan oleh Menkes RI pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan
Nasional di Magelang.
Tujuan dibentuknya Saka Bakti
Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang
dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan
Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan
di gugus depan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia
dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut di
laksanakan sedapat-dapatnya dengan praktik berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Yang dapat menjadi anggota
Saka Bakti Husada adalah :
1 . Pemuda berusia 16-23
tahun, dengan syarat khusus
2 . Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
3 . Pamong Saka dan
Instruktur tetap
Saka Bakti Husada meliputi
enam krida, yaitu:
1.
Krida
Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas lima SKK, yaitu:
a .
SKK Penyehatan Perumahan
b .
SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
c .
SKK Pengamanan Pestisida
d .
SKK Pengawasan Kualitas Air
e .
SKK Penyehatan Air
2.
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas enam
SKK, yaitu:
a .
SKK Kesehatan Ibu
b .
SKK Kesehatan Anak
c .
SKK Kesehatan Remaja
d .
SKK Kesehatan Usia Lanjut
e .
SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
f .
SKK Kesehatan Jiwa
3.
Krida
Penanggulangan Penyakit, terdiri atas sembilan SKK, yaitu:
a .
SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
b .
SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
c .
SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
d .
SKK Penanggulan gan Penyakit Diare
e .
SKK Penanggulangan Penyakit TB Paru
f . SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
g . SKK
Imunisasi
h . SKK
Gawat Darurat
i .
SKK HIV/AIDS
4.
Krida
Bina Gizi, terdiri atas lima SKK, yaitu:
a .
SKK Perencanaan
b .
SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
c .
SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
d .
SKK Penyuluh Gizi
e .
SKK Mengenal Keadaan Gizi
5.
Krida
Bina Obat, terdiri atas lima SKK, yaitu:
a .
SKK Pemahaman Obat
b .
SKK Taman Obat Keluarga
c .
SKK Pencegahandan Penanggulangan Penyalah gunaan Zat Adiktif
d .
SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
e .
SKK Pembinaan Kosmetik
6. Krida Bina PHBS, terdiri atas lima SKK, yaitu:
a .
SKK Bina PHBS di Rumah
b .
SKK Bina PHBS di Sekolah
c .
SKK Bina PHBS di Tempat umum
d .
SKK Bina PHBS

